Jumat, 9 Juni 2023

Cegah Baju Bekas Impor, Polri Perketat Pengawasan di Pintu Masuk RI

- Selasa, 28 Maret 2023 | 11:27 WIB
Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan barang bekas impor. Kali ini sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com
Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan barang bekas impor. Kali ini sebanyak 535 karung atau bal pakaian bekas (ballpress) disita dari gudang dan mobil-mobil pada saat didistribusikan. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

JawaPos.com - Polri terus berupaya memberantah peredaran baju bekas impor atau thrifting masuk ke Indonesia. Kegiatan pengamanan di pintu masuk Indonesia akan dimaksimalkan oleh petugas.

"Pertama mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia yang bekerjasama dengan stakeholder terkait, terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/3).

Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait. Sehingga upaya penegakan hukum bisa lebih maksimal.

"Kemudian memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3).

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden Jokowi.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya. Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

Editor: Estu Suryowati

Tags

Terkini

X