JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memastikan, jajarannya sudah bekerja dengan benar dalam menjatuhkan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara. Dia tak sepakat apabila jaksa disebut dengan istilah 'masuk angin'.
"Kalau masuk angin itu terlihat ciri-cirinya. Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini, ini pertaruhan lembaga," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Fadil mengatakan, jaksa bekerja profesional dalam perkara ini. Bahkan untuk Ferdy Sambo sebagai aktor ilentektual pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut pidana maksimal berupa penjara seumur hidup.
"Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam. Tidak ada yang masuk angin. Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," ucapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.