
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
JawaPos.com – Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang putusan etik terkait kasus dugaan pungutan di Rutan KPK kemarin (15/2). Sidang digelar secara maraton sejak pukul 09.00 dalam enam kali sidang sesuai jumlah berkas perkara.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat secara langsung kepada 78 pegawai. Sisanya, 12 pegawai, sanksinya dikembalikan ke sekretariat KPK. Sebab, 12 orang itu melakukan pungutan sebelum dewas dibentuk pada 2019. Sehingga dewas tak bisa memberi sanksi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan peran pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa. Di antaranya, membiarkan para tahanan membawa handphone yang secara aturan jelas dilarang. Para terperiksa juga menyediakan berbagai fasilitas, seperti memasukkan makanan ke rutan hingga menawari jasa powerbank.
Nominal uang yang diserahkan tahanan bervariasi. Misalnya, untuk bisa membawa HP harus membayar Rp 20 juta–Rp 30 juta. Sementara itu, setoran bulanan mencapai Rp 5 juta per orang. Hampir 90 persen tahanan di Rutan KPK pernah setor duit. ”Para terperiksa juga terbukti menerima uang bulanan,” papar Albertina. Perilaku tak patut itu dilakukan dalam kurun waktu 2018–2023.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu mengganjar sanksi berat bagi para terperiksa. ”Masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” terangnya. Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu menjadi kewenangan yang paling mungkin. Sejak pegawai KPK menjadi ASN, dewas tak bisa memberi rekomendasi pemberhentian. ”Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN,” katanya. Dewas juga memberikan rekomendasi untuk pegawai nakal itu kepada pejabat pembina kepegawaian KPK. (elo/c18/fal)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
