JawaPos.com - Sebanyak 9 anggota Polda Metro Jaya dimutasi karena diduga melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polda Metro Jaya memastikan operasionalnya tak akan terganggu dengan kondisi tersebut.
"Tidak terganggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/8).
Nantinya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memilih perwiranya untuk ditempatkan di jabatan Kasubdit yang kosong. Sedangkan jabatan Wadirreskrimum akan dipilih oleh Mabes Polri.
"Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses Wanjak, soal siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi kepada 24 anggotanya imbas dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telagram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.
"Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).
Mutasi ini meliputi 10 personel Div Propam Polri, 2 personel Bareskrim Polri, 2 Personel Brimob, 9 personel Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, dan 1 personel Polda Jawa Tengah.
Adapun mutasi ini terdiri dari 4 polisi berpangkat Kombes Pol, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.