Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2023 | 05.00 WIB

Berkas Perkara Firli Bahuri Kini Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). (Sumber foto: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am) - Image

Perkara kasus ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang diserahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). (Sumber foto: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am)

JawaPos.com – Berkas perkara Ketua KPK yang telah di nonaktifkan Firli Bahuri kini dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jumat pukul 09.30 WIB.

Dilansir dari Antara News, telah diketahui bahwa Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, berkas perkara yang dimaksud tersebut telah dikirim oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik kini sedang menunggu hasil penelitian yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” katanya.

“Pnyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli,” ungkap Ade yang juga Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut.

“Kini, jumlah total pemeriksaan yang sudah dilaksanakan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 (seratus empat) saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) saksi ahli,” kata Ade Safri.

Ade Safri juga menambahkan, para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana empat orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi dan ahli psikologi forensik masing-masing satu orang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2020 sampai 2023.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam  dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam setelah dilakukan gelar perkara.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore