Minggu, 4 Juni 2023

KPK Sebut PT DKI Punya Kesamaan Persepsi Edhy Prabowo Terima Suap

- Kamis, 11 November 2021 | 21:51 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual terkait kasus suap ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Hakim menghukum Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual terkait kasus suap ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Hakim menghukum Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding. Hukuman itu lebih berat dari hukuman penjara lima tahun dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

”KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).

KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi.

”Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur,” ucap Ali.

Meski demikian, lembaga antirasuah sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta.

”KPK belum menerima salinan putusan tersebut. Saat ini kami menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut,” tegas Ali.

Sebelumnya, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy Prabowo tetap terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Edhy oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sehingga hukuman pada tingkat banding, lebih berat dari putusan sebelumnya.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebagaimana dikutip dari direktori putusan MA.

Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2021. Disidangkan Ketua Majelis Hakim tingkat banding Haryono, dengan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Anton R. Saragih, dan Reny Halida Ilham Malik.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo yang semula dijatuhkan hukuman tambahan selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77.000, menjadi tiga tahun penjara. Hukuman diterapkan, jika Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti.

Edhy Prabowo pun tetap dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman itu diterapkan setelah Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Selain dijatuhkan pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama lima tahun, Edhy juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.

Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X