JawaPos.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Hal ini semata demi menjaga keselamatan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui kebijakan PPKM bagi masyarakat memang tidak mengenakan. Tetapi bagi pemerintah, keselamatan rakyat adalah yang utama, sehingga kebijakan extraordinary ini harus dilaksanakan.
"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Tito dalam keterangannya, Rabu (21/7).
Sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, lanjut Tito, PPKM dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR). Untuk itu, upaya di hulu dan hilir perlu dilakukan guna pengendalian wabah.
"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," tegas Tito.
Mantan Kapolri tersebut menegaskan, PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategorinya masing-masing. Karena itu, upaya ini perlu dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ujar Tito.
Tito juga telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagai gantinya, menggunakan Inmendagri PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini memuat 13 poin terkait pengetatan mobilitas warga yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Inmendagri ini meminta agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur dan Bali agar berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi
Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam arahannya, Tito meminta agar setiap kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 menerapkan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara
daring. Serta pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Dalam aturan ini, lanjut Tito, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin. "Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tegas Tito.
Dalam penerapan PPKM Level 4 ini, Gubernur, Bupati/Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Covid-19. "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tandasnya.