Minggu, 4 Juni 2023

Keputusan Resmi Terkait PPKM Darurat Diumumkan Hari Ini

- Sabtu, 17 Juli 2021 | 10:26 WIB
Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok, dan Bogor harus antre keluar Slipi imbas penutupan beberapa jalur keluar tol dalam kota seperti Tebet, Kuningan, dan Sudirman. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com  
Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok, dan Bogor harus antre keluar Slipi imbas penutupan beberapa jalur keluar tol dalam kota seperti Tebet, Kuningan, dan Sudirman. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com  

JawaPos.com - Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait PPKM Darurat hari ini, Sabtu (17/7). Keputusan tersebut terkait apakah PPKM Darurat selesai sampai 20 Juli atau diperpanjang.

"Masih ada beberapa hal yang dibahas dan dievaluasi. Hari ini rencananya akan ada pengumuman yang terkait," ujarnya kepada media, dikutip Sabtu (17/7).

Jodi menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih melakukan evaluasi terkait PPKM darurat berdasarkan beberapa pertimbangan dari situasi dan kondisi yang saat ini terjadi.

Selain itu, Jodi mengungkapkan, penyaluran bansos akan dilakukan secara cepat. Pemerintah akan memprioritaskan dan meringankan beban masyarakat khusnya masyarakat rentan atau kurang mampu.

"Penyaluran secara baik dan cepat bansos sembako, bansos tunai, dan berbagai stimulus lainnya untuk meringankan beban masyarakat akan diprioritaskan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan PPKM darurat di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga akhir Juli mendatang.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso menegaskan, untuk saat ini PPKM Darurat masih berlaku hingga 20 Juli 2021.

Namun, pemerintah kembali membahas evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat pada Jumat (16/7). Evaluasi tersebut untuk menentukan PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.

Sementara, pada Sabtu dan Minggu, evaluasi PPKM Darurat akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Kemudian, Senin (19/7) akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Nah, perpanjangannya kapan, berapa lama kita selalu evaluasi periodik," ucapnya.

Susi menjelaskan, perpanjangan PPKM yang berlangsung dilakukan secara periodik per 2 pekan. Hasil keputusannya berdasarkan pertimbangan yang meliputi kasus aktif, tambahan kasus konfirmasi harian, tingkat kematian, tingkat kesembuhan, dan sebagainya.

"Besok akan ada rakor tingkat menteri dan kepala daerah, kita akan putuskan per 21 Juli nanti sampai kapan,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana

Tags

Terkini

X