JawaPos.com - Pemerintah juga menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar wilayah Jawa dan Bali di sebanyak 15 kabupaten/kota. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut telah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan penilaian di level 4 yang persentase pemakaian tempat tidurnya di atas 60 persen dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Aturan tersebut berlaku mulai 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.
"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, kegiatan ini akan diatur oleh instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).
Airlangga merincikan, pertama, kegiatan perkantoran di bisnis non-esensial 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home (WFH). Sementara, pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja di kantor 25 persen dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50 persen bekerja dari kantor.
"Sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non-karantina, dan industri yang esensial," imbuhnya.
Sedangkan untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan diantaranya, sektor energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, dan penanganan bencana.
Berdasarkan parameter tersebut, 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram, dan
15. Kota Medan.