Sabtu, 1 April 2023

Sektor Kesehatan Terhambat Akibat Warga yang Abaikan PPKM Darurat

- Senin, 5 Juli 2021 | 16:40 WIB
Polisi melakukan penyekatan kendaraan bermotor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Sebanyak 63 titik penyekatan tersebar di wilayah DKI selama PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 hingga 20 Juli mendatang.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan bermotor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Sebanyak 63 titik penyekatan tersebar di wilayah DKI selama PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 hingga 20 Juli mendatang.

JawaPos.com - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah disosialisasikan, tetapi masih banyak warga yang pergi keluar rumah untuk melakukan aktivitas. Hal ini mengakibatkan terhambatnya sektor kesehatan pada setiap titik penyekatan lantaran terjadinya kemacetan panjang dari pemeriksaan aparat kepolisian.

"Mobilitas cukup tinggi di hari Senin. Kami lakukan penyekatan sambil sosialisasi tentang PPKM Darurat, dari 28 titik penyekatan, ada beberapa sektor yang boleh, khusunya rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Senin (5/7).

Yusri mengungkapkan, yang diperkenankan melalui penyekatan itu hanya pekerja esensial dan kritikal. Selebihnya tanpa terkecuali tak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Adapun sektor esensial yang diperbolehkan meliputi enam sektor umum yakni komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

"Yang boleh masuk esensial dan kritikal, yang terjadi banyak di sektor esensial terhambat oleh kendaraan yang sudah jelas tidak boleh untuk kerja yang memaksakan diri. Sehingga terhambat, banyak saudara kita nakes dan perbankan terhambat, sehingga ini jadi evaluasi kami," ungkap Yusri.

Yusri tak memungkiri, kondisi di lapangan masih terdapat perusahaan yang memaksa karyawannya untuk pergi ke kantor. Padahal Jakarta khususnya, telah menerapkan bekerja dari rumah atay work from home (WFH) selama penerapan PPKM Darurat.

"Kalau ada pimpinan yang maksa kerja laporkan dan kita akan tindak tegas," ucap Yusri menandaskan.

Editor: Banu Adikara

Tags

Terkini

JPPI Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi di Unud

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:18 WIB

PSI Dukung Langkah Mahfud MD, Kritik Sikap DPR

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:51 WIB

Momentum ASEAN Tangani Perubahan Iklim

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:48 WIB
X