Jumat, 31 Maret 2023

Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

- Senin, 5 Juli 2021 | 12:52 WIB
Suasana sepi lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.
Suasana sepi lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.

JawaPos.com - Pemerintah membatasi perjalanan dari luar negeri. Syarat itu berlaku bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Mulai besok (6/7), siapa saja yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif.

Kewajiban lainnya, WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri akan dikarantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat datang dan hari ke-7 karantina. ”Kalau negatif, bisa keluar pada hari ke-8,” kata Jubir Kemenko Marvest Jodi Mahardi kemarin (4/7).

Jika belum divaksin, mereka segera divaksin setiba di Indonesia. Jodi mengatakan, aturan itu harus dibarengi dengan ketegasan implementasi di lapangan. Menkum HAM, Menhub, dan satgas penanganan Covid-19 akan memastikan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di pintu masuk negara.

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, Surat Edaran No 8 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional pada saat Pandemi Covid-19 dilatarbelakangi persebaran Covid-19 di berbagai negara. ”Sehingga perlu ada respons dengan aturan khusus,” ucapnya. Aturan itu diharapkan akan memproteksi rakyat Indonesia dari kasus impor.

Bagi pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah, kata dia, PCR dan karantina akan ditanggung pemerintah. ”Di luar kriteria tersebut, akomodasi karantina ditanggung mandiri,” ungkapnya.

Ketika hari ketujuh hasil tes PCR positif, pemerintah akan menanggung perawatan WNI yang pulang dari luar negeri tersebut. Sementara itu, WNA tidak mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah.

Pada kesempatan lain, pemerintah memaparkan integrasi aplikasi layanan kesehatan di transportasi udara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, selama ini ada potensi pemalsuan surat negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin. Sebagai antisipasi, pemerintah merasa perlu melakukan pengetatan pengawasan.

Transportasi udara yang pertama akan menerapkan pengecekan secara digital surat PCR dan sertifikat vaksin Covid-19. Langkah awal, akan dilakukan uji coba hari ini pada penerbangan dari Jakarta ke Bali dan sebaliknya. Nanti calon penumpang cukup memindai QR code atau memasukkan NIK. Dari situ bisa diketahui apakah calon penumpang sudah divaksin dan tes PCR-nya negatif Covid-19.

Aplikasi yang digunakan adalah Pedulilindungi yang dikelola Kemenkominfo. ”Nantinya tidak hanya untuk pesawat, tapi juga check-in hotel, masuk restoran, dan sebagainya,” kata Budi.

Sejauh ini ada 743 laboratorium PCR yang terdaftar di Kemenkes. Jumlah itu akan ditingkatkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Wendo Asrul mengatakan, langkah itu akan mendukung pertumbuhan penumpang pesawat sekaligus melakukan tracing Covid-19. Mereka yang naik pesawat harus dipastikan sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan tes PCR. Dokumennya harus asli dan terdaftar dalam aplikasi Pedulilindungi. ”Pengecekan manual di depan tidak ada. Proses ini dilakukan saat check-in penumpang,” ungkapnya.

Langkah awal itu akan diikuti integrasi dengan sistem yang dimiliki maskapai. Dengan demikian, jika penumpang tak memiliki dokumen asli, boarding pass-nya tak bisa dicetak. ”Sejauh ini di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah dipasang alat scan QR barcode,” ungkapnya.

Baca juga: Soal Persediaan Oksigen, RSUP dr Sardjito Berharap Bantuan Kemenkes

Penularan di Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan tidak terlepas dari ancaman Covid-19. Buktinya, tidak sedikit hakim dan pegawai pengadilan yang terinfeksi virus korona meski telah menerapkan protokol kesehatan. Sebaran kasus Covid-19 di pengadilan-pengadilan juga cukup luas. Mulai pengadilan tingkat pertama sampai level Mahkamah Agung (MA) terimbas. Bahkan, beberapa hakim agung dinyatakan positif Covid-19.

Komisi Yudisial pun mendorong MA dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya melakukan mitigasi agar sebaran virus tidak semakin luas. ”Skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan,” ungkap Juru Bicara KY Miko S. Ginting kepada Jawa Pos.

KY menilai, strategi itu bisa dilakukan dengan merujuk pada Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020. Kalaupun ada keharusan yang mendesak sehingga sidang mesti dilaksanakan secara tatap muka, KY menekankan supaya protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat.

KY menilai perlu penyikapan yang cepat dan tepat agar persoalan yang muncul dapat diatasi. Opsinya, menugaskan hakim dan pegawai pengadilan bekerja dari rumah. ”Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19,” jelas Miko.

Editor: Ilham Safutra

Tags

Terkini

JPPI Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi di Unud

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:18 WIB

PSI Dukung Langkah Mahfud MD, Kritik Sikap DPR

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:51 WIB

Momentum ASEAN Tangani Perubahan Iklim

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:48 WIB
X