JawaPos.com - Pemerintah resmi menggelar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Berlaku sejak 3 Juli kemarin, banyak pihak yang masih merasa skeptis dengan keefektifan PPKM Darurat ini setelah berkaca dari rangkaian pembatasan yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu, namun tetap saja dilanggar.
Pengamat Universitas Trisakti Radian Syam menegaskan bahwa agar bisa efektif, harus ada konsistensi dari pemerintah dalam melakukannya. Hal ini harus dilakukan berbarengan dan berkesinambungan agar PPKM Darurat tidak hanya sekadar berganti nama dari PSBB hingga PPKM Mikro.
"Yang terpenting dalam aturan ini adalah konsistensi dalam penegakan hukum dari aturan PPKM Darurat tanpa terkecuali. Aturan ini juga wajib dipatuhi oleh semua warga negara. Kita menganut negara kesatuan, artinya jika peraturan sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib patuh dan taat," ujar Radian, Minggu (4/7).
Menurut Radian, PPKM Darurat bisa menjadi momen menunjukkan karakter bangsa yang berjiwa gotong-royong. Ia juga menegaskan, PPKM Darurat juga harus diberlakukan tegas kepada para politisi dan pejabat negara.
"Sikat dan hukum mereka yang melanggar tanpa harus melihat jabatan dan pangkat. Hentikan juga memanfaatkan keadaan ini untuk politisasi 2024. Kita harus satu suara melawan Covid-19," ujarnya.
Radian pun meyakini bahwa langkah pemerintah memberlakukan PPKM Darurat merupakan bentuk pencarian solusi dalam mengatasi Covid-19.
"Termasuk juga membatasi keluar-masuk orang ke wilayah Indonesia, serta melakukan vaksin. Sekali lagi, konsistensi penegakan hukum dalam PPKM Darurat adalah hal yang paling penting saat ini," ujarnya.