JawaPos.com - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021. Meski begitu, La Nyalla meminta agar pemerintah melakukan antisipasi dampak dari PPKM Darurat, di antaranya gelombang PHK.
Adapun pemerintah telah mengumumkan PPKM Darurat akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan drastisnya lonjakan kasus Covid-19.
’’PPKM Darurat memang perlu dilakukan karena kondisi pandemi di Indonesia memasuki masa kritis. Kita tahu penambahan kasus per harinya sudah mencapai lebih dari 20 ribu. Dengan PPKM Darurat diharapkan terjadi penurunan penambahan kasus kurang dari 10 ribu per hari,” ujar La Nyalla kepada wartawan, Kamis (1/7).
PPKM Darurat akan diberlakukan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Peraturan ini mewajibkan penerapan 100 persen work fom home (WFH) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
’’Pusat perbelanjaan, mall, dan perdagangan akan ditutup. Kemudian Restoran tidak diperbolehkan melayani dine in dan harus take away. Kondisi ini yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap nasib para pengusaha, yang kemudian berkelanjutan kepada para pekerjanya,” katanya.
Untuk itu, Senator asal Jawa Timur itu meminta kepada para pengusaha, khususnya di sektor restoran dan pengusaha ritel, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja selama diberlakukannya PPKM Darurat. La Nyalla juga berharap ada upaya khusus dari pemerintah mengatasi permasalahan ini.
’’Jangan sampai ada lagi gelombang PHK kedua, setelah sempat terjadi seperti saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal pandemi tahun lalu,” ungkapnya.
La Nyalla mengingatkan laporan para pakar ekonomi yang menyatakan pengetatan aktivitas pada 2020 setidaknya telah membuat hampir separuh UMKM terimbas. Dari total 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, hanya tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020.
’’Selain itu, terdapat 7 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berkurang jam kerjanya. Banyak pekerja yang kemudian tidak digaji atau mengalami pemotongan gaji. Maka ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Pemerintah memang sudah memberikan berbagai insentif maupun stimulus kepada pelaku usaha, baik untuk pengusaha besar maupun kelompok usaha kecil. La Nyalla berharap pemerintah memperpanjang program insentif bagi dunia usaha, khususnya sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, transportasi dan aneka UMKM.
’’Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan dicairkan lagi tahun ini. Saya kira saat ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Karena walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” paparnya.
Di sisi lain, mantan ketua PSSI itu meminta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat. Ia mengingatkan, dengan kedisiplinan yang tinggi, PPKM Darurat akan berjalan efektif. ’’PPKM darurat tidak lama sifatnya, dan dengan kedisiplinan kita dapat melewati masa-masa sulit menghadapi wabah penyakit ini. Ini kita lakukan agar tidak terjadi gelombang berikutnya yang mungkin bisa lebih berat dari serangan korona varian delta,” ujarnya.
Dia pun berharap, pemerintah supaya tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Apalagi bagi mereka yang sangat terdampak, seperti pekerja harian lepas, atau masyarakat yang mengandalkan pemasukan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
La Nyalla pun mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu genting. Ia juga meminta kesadaran warga yang kontak erat dengan pasien Covid-19 untuk melakukan karantina.
’’Kemudian pada hari ke-5 karantina, warga yang berkontak erat itu harus dites kembali guna melihat apakah virus dapat terdeteksi setelah masa inkubasi. Nantinya jika hasil tes negatif, warga bisa selesai melakukan karantina. Pesan ini penting karena kita tahu, kasus Korona saat ini banyak sekali ditemukan di sekitar lingkungan kita,” tegasnya. (*)