Jumat, 31 Maret 2023

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

- Kamis, 1 Juli 2021 | 17:47 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Kejagung, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat  Garuda GA-837. Pemulangan Adelin Lis  ini hasil dari sinergitas antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Kejagung, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda GA-837. Pemulangan Adelin Lis ini hasil dari sinergitas antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diperintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi.

Adapun perintah tersebut agar para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

"Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana araha Jaksa Agung RI, Kamis (1/7).

Baca Juga: PPKM Darurat di 44 Kabupaten/Kota Selama 18 Hari

Pihaknya juga memastikan, setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku, maupun anggota masyarakat lainnya.

"Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid – 19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud," ucap Leonard.

Serta menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19 setempat untuk.

Presiden Joko Wododo (Jokowi) sebelumnya memutuskan untuk mengambil kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, keputusan pemerintah mengambil langkah memberlakukan PPKM darurat ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak.

“Jadi setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah,” ungkapnya.

Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas pembatasan masyarakat akan lebih diatur secara ketat. Nantinya penjelasan tersebut akan dijabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkapnya menandaskan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tags

Terkini

JPPI Dorong Kejaksaan Usut Tuntas Korupsi di Unud

Jumat, 31 Maret 2023 | 19:18 WIB

PSI Dukung Langkah Mahfud MD, Kritik Sikap DPR

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:51 WIB

Momentum ASEAN Tangani Perubahan Iklim

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:48 WIB
X