Rabu, 31 Mei 2023

Pemerintah Tarik Rem Darurat, DPR Minta Pemda Bertindak Lebih Tegas

- Kamis, 1 Juli 2021 | 13:01 WIB
Petugas saat istirahat sejenak usai memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/6/2021). Lahan dengan luas mencapai dua hektar ini sedikitnya telah menampung 900 jenazah warga terpapar Covid-19 telah dimakamkan di TPU Rorotan sejak pembukaannya mulai Jumat (26/3/2021) lalu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Petugas saat istirahat sejenak usai memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (30/6/2021). Lahan dengan luas mencapai dua hektar ini sedikitnya telah menampung 900 jenazah warga terpapar Covid-19 telah dimakamkan di TPU Rorotan sejak pembukaannya mulai Jumat (26/3/2021) lalu. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima, sekaligus menaati keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tulus.

"Kita menyadari keputusan PPKM Darurat ini tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat. Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi," ujar Rahmad kepada wartawan, Kamis (1/7).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan memang keputusan PPKM Darurat tersebut mesti dilakukan. Sebab menurutnya, PPKM Mikro sebelumnya masih kurang efektif, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan kasus baru Covid-19 yang nyaris tidak terkendali.

"Situasi saat ini sangat memprihatinkan. Korban jiwa terus berjatuhan. Sementara fasilitas kesehatan kita nyaris lumpuh karena sudah tidak mampu lagi melayani pasien Covid-19. Nah, dalam kondisi darurat seperti sekarang tidak ada pilihan lain, harus dilakukan secepatnya langkah darurat, yakni menerapkan PPKM Darurat," katanya.

Rahmad juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Jawa dan Bali, agar dalam masa penerapan PPKM Darurat ke depan bisa bersikap tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan di lapangan.

"Pemerintah Daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Bagi pelanggar diberikan sangksi sesuai aturan. Ingat, kelemahan kebijakan terdahulu (PPKM Mikro) adalah penegakan disiplin. Jangan sampai kerumunan dilarang, aksi demo dibiarkan," ungkapnya.

Menurut Rahmad, jika mencermati kondisi saat ini dimana rumah sakit nyaris tak mampu menampung pasien, pemerintah harus bergerak cepat menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19.

"Pemerintah harus memastikan ketersediaan ruang perawatan, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fayankes, jaminan ketersediaan perangkat medis dan pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan PPKM Darurat diberlakukan untuk Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah.

Jokowi menuturkan, PPKM Darurat ini akan lebih ketat dari PPKM Mikro. Aktivitas kegiatan masyarakat akan lebih diatur secara ketat.

Editor: Estu Suryowati

Tags

Terkini

X