
Andrie Wibowo Eka Wardhana saat sidang perkara kebakaran TNBTS di PN Kraksaan Selasa (21/11).
JawaPos.com – Kasus terbakarnya sabana Bromo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Selasa (21/11). Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) yang merupakan manajer Wedding Organizer (WO) didampingi penasihat hukumnya selama dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar pada pukul 10.30 di ruang sidang Candra PN Kraksaan. Majelis hakim diketuai langsung oleh I Made Yuliada yang juga merupakan Ketua PN Kraksaan. Dia didampingi oleh hakim anggota, yaitu Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.
Sementara JPU dalam perkara ini adalah David Palapa Duarsa, yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo yang didampingi oleh Erwin Rionaldy dan Militandityo A. Arviansyah.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU menyampaikan kronologis lengkap insiden terbakarnya sabana Bromo.
Dimulai dari sekitar pukul 11.00, terdakwa tiba di spot pengambilan foto atau video prewedding, di kawasan Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies.
Sesaat turun dari mobil, terdakwa mengeluarkan flare yang dibawanya dari dalam tas ransel miliknya. Kemudian, membawanya ke belakang prasasti atau tulisan Bukit Teletubbies untuk dijadikan sebagai properti pengambilan foto dan video prewedding.
Kemudian, saat dilakukan sesi pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies, terdakwa mengeluarkan 2 buah flare dari dalam kantong plastik warna hitam dan menyerahkannya kepada dua saksi, masing-masing 1 buah flare. Selanjutnya, setelah menyerahkan flare, terdakwa menyalakan flare tersebut menggunakan sebuah korek api milik terdakwa.
Melihat hal tersebut, seorang saksi, Akhmad Hidayat yang merupakan sopir jip, berusaha mengingatkan terdakwa agar tidak menyalakan flare di kawasan tersebut, karena saksi yang berada di parkiran mobil jip berjarak sekitar 150 meter merasa jika kondisi lingkungan panas dan kering.
Saksi bahkan sempat berteriak dan memberi isyarat tanda silang menggunakan tangan. Namun, terdakwa tidak melihat dan mendengarnya.
“Terdakwa mengeluarkan lagi 2 buah flare dari kantong plastik, lalu menyerahkannya kepada saksi. Dua saksi masing-masing 1 buah flare. Terdakwa menyalakannya menggunakan sebuah korek api milik terdakwa. Namun, ketika dinyalakan 1 buah flare mengeluarkan letupan api yang jatuh ke rerumputan kering di belakang prasasti Bukit Teletubbies,” terang David Palapa Duarsa.
Saat kejadian, terdakwa bersama saksi tetap melanjutkan pengambilan foto dan video prewedding menggunakan flare. Kemudian, dari rerumputan kering di sekitar, muncul kepulan asap yang diikuti dengan api. Melihat hal tersebut, terdakwa dan saksi berusaha memadamkan api yang muncul, tapi tidak berhasil.
Pasalnya, kondisi cuaca yang panas berangin serta kondisi sekitar yang merupakan rerumputan kering, sehingga api dengan cepat menyebar dan membesar di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Akibatnya, terjadi kebakaran di kawasan Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hingga mencapai 1241,729 hektare. Berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, kerugiannya mencapai sekitar Rp.741 miliar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
