Minggu, 2 April 2023

Pejabat KPK Ini Larang Anggotanya Ikutan Tolak Pelantikan jadi ASN

- Jumat, 28 Mei 2021 | 03:00 WIB
Cholil Vokalis Efek Rumah Kaca bernyanyi bersama Wadah Pegawai KPK dan Masyarakat Sipil di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/19). Wadah Pegawai KPK bersama Masyarakat Sipil menggelar malam renungan bertajuk Pemakaman KPK aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK di tengah gempuran pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Cholil Vokalis Efek Rumah Kaca bernyanyi bersama Wadah Pegawai KPK dan Masyarakat Sipil di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/19). Wadah Pegawai KPK bersama Masyarakat Sipil menggelar malam renungan bertajuk Pemakaman KPK aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas pegawai KPK di tengah gempuran pelemahan lembaga anti-rasuah tersebut. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergejolak. Sebagai aksi solidaritas, banyak pegawai KPK yang lulus TWK menolak adanya pelantikan alih status menjadi ASN, pada 1 Juni 2021 mendatang.

Mereka antara lain 75 pegawai yang berasal dari Direktorat Penyelidikan, 42 orang pegawai dari Direktorat Penindakan dan 56 pegawai dari Direktorat Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat.

Namun, di saat para pegawai ramai menolak, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Eko Marjono, melalui surat elektronik, justru mewanti-wanti anggotanya agar tak ikutan menolak dan meminta penundaan pelantikan sebagai ASN.

Dalam surat itu, Eko meminta jajarannya yang lulus TWK  untuk mematuhi aturan. Mereka diminta untuk tetap mengikuti pelantikan pada 1 Juni 2021, apabila tidak mengikuti acara pelantikan maka ada konsekuensi hukum yang harus diterimanya.

"Rekan-rekan yang hasil TWK memenuhi syarat agar mengikuti acara pelantikan pada tanggal 1 Juni 2021. Karena jika tidak ikut acara pelantikan maka dianggap gugur," sebagaimana surat elektronik yang disampaikan Eko, yang diterima JawaPos.com, Kamis (27/5) malam.

Hal ini disampaikan menyikapi gejolak internal KPK menyusul akan dipecatnya 51 pegawai KPK. Dalam surat itu, Eko juga meminta 24 pegawai KPK yang akan mengikuti tes ulang diharapkan bisa mengikuti Diklat Kebangsaan, karena jika tidak akan gugur.

"Rekan-rekan yang hasil TWK tidak memenuhi syarat dan termasuk dalam 24 orang yang diberikan kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti Diklat Kebangsaan, agar mengikuti proses Diklat sesuai dengan yang disyaratkan. Karena jika tidak ikut Diklat maka dianggap gugur juga," sambung surat tersebut.

Dalam surat itu juga, 51 pegawai yang akan dipecat untuk bisa menempuh upaya hukum, memperjuangkan hak-haknya. Hal tersebut dilakukan tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, DPR Bakal Cecar ke Firli Cs

"Demikian disampaikan, semoga diperoleh solusi terbaik atas permasalahan ini," tutup Eko dalam suratnya.

Sementara itu, Eko Marjono tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait beredarnya surat imbauan tersebut kepada sejumlah pegawai KPK.

Editor: Kuswandi

Tags

Terkini

Empat Orang Tersambar Petir, Dua Luka, Dua Tewas

Sabtu, 1 April 2023 | 21:04 WIB

Mafia Umrah Harus Dihukum Berat

Sabtu, 1 April 2023 | 17:58 WIB

Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Persidangan

Sabtu, 1 April 2023 | 17:14 WIB
X