Minggu, 2 April 2023

Kemenag: Usulan Formasi CPNS Guru Agama Sekolah Umum Kewenangan Pemda

- Kamis, 27 Mei 2021 | 19:21 WIB
Sejumlah siswa SMPN 240 melakukan ujian akhir sekolah secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (6/4/2021). Beberapa siswa melakukan ujian secara tatap muka dengan diawasi guru dikarenakan banyaknya siswa yang mengalami kendala teknis saat melakukan ujian secara luring dirumah yang menyebabkan mereka harus datang ke sekolah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Sejumlah siswa SMPN 240 melakukan ujian akhir sekolah secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan di Jakarta, Selasa (6/4/2021). Beberapa siswa melakukan ujian secara tatap muka dengan diawasi guru dikarenakan banyaknya siswa yang mengalami kendala teknis saat melakukan ujian secara luring dirumah yang menyebabkan mereka harus datang ke sekolah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

"Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,”" tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5).

Ia meminta agar kebutuhan formasi di wilayah pemda dapat diinformasikan langsung ke pihak terkait. Hal ini untuk memfasilitasi para guru honorer agama di setiap daerah.

"Jadi masing-masing pemda langsung mengusulkan formasinya kepada KemenPAN-RB melalui Kemendikbudristek," tuturnya.

Nizar menjelaskan, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah pemda kabupaten/kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah pemerintah provinsi.

"Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri," jelasnya.

"Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya," sambungnya.

Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap pemda tentu memiliki peta kebutuhan PNS-nya masing-masing.

"Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tags

Terkini

Empat Orang Tersambar Petir, Dua Luka, Dua Tewas

Sabtu, 1 April 2023 | 21:04 WIB

Mafia Umrah Harus Dihukum Berat

Sabtu, 1 April 2023 | 17:58 WIB

Haris Azhar dan Fatia Siap Jalani Persidangan

Sabtu, 1 April 2023 | 17:14 WIB
X