Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 14.23 WIB

Penjiplak Lagu Halo-Halo Bandung Jadi Halo Kuala Lumpur Diduga Dilakukan Swasta

Lagu Malaysia Helo Kuala Lumpur diduga jiplak Lagu Halo-halo Bandung. (Youtube Lagu Kanak TV) - Image

Lagu Malaysia Helo Kuala Lumpur diduga jiplak Lagu Halo-halo Bandung. (Youtube Lagu Kanak TV)

JawaPos.com–Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah mengomunikasikan isu pelanggaran hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia. Masyarakat diimbau tidak terlalu reaktif, karena diduga pelanggaran dilakukan oleh swasta.

”Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ilham A. Putera dalam pertemuan dengan ahli waris Ismail Marzuki di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta.

Komunikasi dengan Pemerintah Malaysia dilakukan dalam rangka mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama antara ahli waris dan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan konten Hello Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dari kanal YouTube.

”Upaya tersebut merupakan langkah awal, bersifat jangka pendek, untuk melindungi hak cipta agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi,” papar Ilham A. Putera.

Menurut Ilham, Komunikasi dan Multimedia Malaysia memerlukan waktu 15-30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern, sehingga ciptaan yang dibuat masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya perlindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore