
KejaksaanAgung./Sekretariat Kabinet RI
JawaPos.com – Pendaftaran seleksi CPNS 2023 membuka formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan bagi lulusan SMA/Sederajat.
Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan biasanya menjadi formasi paling banyak diincar atau menjadi primadona bagi para pelamar CPNS 2023.
Hal ini dikarenakan kualifikasi pendidikan dari formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan bisa dipenuhi oleh sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI), yakni SMA/Sederajat.
Maka bagi para pelamar yang minat terhadap formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan, yuk simak apa saja persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Tahun 2023
1. Batas Usia
Pelamar formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
2. Syarat Fisik
Syarat fisik yang harus dimiliki oleh pelamar formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Tahun 2023 antara lain:
· Tidak Buta Warna
· Tidak Cacat Fisik dan Mental
· Tidak Bertato dan Bertindik
· BMI (Berat Massa Ideal) 18,5 hingga 25
· Tinggi Badan Pria minimal 160 cm
· Tinggi Badan Wanita minimal 155 cm

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
