Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 23.13 WIB

Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Persyaratan Wajib Tambahan yang Ditetapkan Kementerian PANRB

Ilustrasi  pelaksaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). - Image

Ilustrasi pelaksaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) melalui Surat Kepala BKN No 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah mengumumkan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Berdasarkan website resmi Kemen PANRB, pengumuman seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023 mendatang.

Untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023. Namun, ada beberapa aturan baru terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini. Kemen PANRB mengumumkan melalui unggahannya di akun Instagram resmi miliknya @kemenpanrb pada Jumat (15/9).

Aturan-aturan baru tersebut di antaranya adalah Keputusan Menteri PANRB No.650/2023. Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Seperti pada jabatan fungsional pemadam kebakaran, membutuhkan persyaratan tambahan berupa surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas.

Sedangkan jenis sertifikat yang dibutuhkan sebagai tambahan nilai, yaitu; sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri dengan bobot nilai tambahan sebanyak 25 persen.

Selain itu, untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran juga diperlukan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan bobot nilai tambahan 12,5 persen.

Bisa juga menyertakan Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Sertifikat tersebut akan mendapat bobot nilai tambahan sebesar 5 persen.

Kemudian untuk jabatan fungsional asesor manajemen mutu industri ahli pertama, dibutuhkan persyaratan wajib tambahan berupa Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Sertifikat untuk tambahan nilai bisa berupa Sertifikat Pelatihan SNI ISO/ IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Barang, dan Jasa dengan bobot 25 persen.

Lainnya, seperti jabatan fungsional dosen lektor kepala, memerlukan persyaratan wajib tambahan yaitu; pertama, berupa karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted).

Persyaratan wajib tambahan kedua adalah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama.

Jenis sertifikat yang akan mendapat tambahan nilai dengan bobot 15 persen yaitu Sertifikat Pekerti/ AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/ AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Selain 3 di atas, ada 127 daftar jenis jabatan fungsional lainnya yang masing-masing memiliki persyaratan wajib tambahan serta membutuhkan sertifikat sebagai tambahan nilai.

Dalam Surat Keputusan Menteri tersebut juga dijelaskan, bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.

Untuk calon pendaftar PPPK, diharapkan mengetahui adanya aturan-aturan baru ini agar mendapatkan nilai maksimal saat proses seleksi mendatang.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore