Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Januari 2020 | 03.02 WIB

BW Sebut Pimpinan KPK Intervensi Penyidikan, Nawawi: Tudingan Konyol

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). L - Image

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). L

JawaPos.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW menyoroti adanya campur tangan pimpinan KPK dalam proses penyidikan. Menurutnya, campur tangan itu terlihat dari upaya pimpinan untuk menentukan pemanggilan saksi dalam penyidikan perkara.

"Pimpinan KPK punya potensi akan merecoki proses penyidikan, karena mengontrol dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW dalam keterangannya, Kamis (30/1).

BW menilai, dalam Undang-Undang Nomor 30/2019 sangat jelas, tidak ada satupun pasal yang secara eksplisit menegaskan adanya pemberian kewenangan pada komisioner KPK untuk terlibat secara teknis dalam menentukan saksi yang diperlukan guna membuktikan kejahatan korupsi.

Photo

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

"Komisioner KPK seharusnya faham, mahfum dan tahu legal standing posisinya bahwa statusnya mereka bukan lagi penyidik karena hanya sekedar pejabat negara saja Pasal 21 ayat (3) UU KPK," jelas BW.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membantah tudingan BW. Dia menegaskan, pimpinan KPK saat ini bukan ingin mrngintervensi penanganan kasus di KPK.

"Tudingan intervensi atau campur tangan itulah yang sebenarnya konyol. Karena bagi yang paham, tidak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri," ucap Nawawi.

Nawawi menyebut, proses pemanggilan saksi, ahli dan tersangka merupakan bagian dari tugas pimpinan KPK. Namun, dia menegaskan bukan untuk mengintervensi proses penyidikan.

"Pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli ataupun tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari yang namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan," tukasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore