Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Juli 2023 | 21.55 WIB

Perundungan Peserta Pendidikan Kedokteran Spesialis Mengkhawatirkan, Laporkan ke Kanal Ini

Ilustrasi dampak perundungan

JawaPos.com - Perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS) di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar korban melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti.

Diketahui bahwa Budi sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang sudah berlaku sejak Kamis (20/7) lalu.
 
Adapun untuk melaporkan perundungan itu, siapapun dapat mengadukannya pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/ .
 
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
 
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
 
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya: a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
 
Bagi peserta didik: a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik. 
 
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan, Kemenkes menerapkan sanksi: a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. 
 
 
“Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus," ucap Budi, Minggu (23/7).
 
"Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan,” pungkasnya.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore