
Mario Teguh dan kuasa hukumnya ditantang pengacara pelapor untuk muncul ke publik.
JawaPos.com - Motivator Mario Teguh melalui kuasa hukumnya sudah angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar dialamatkan kepada dirinya. Dia membantah tudingan yang beredar dan mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan kerja sama dengan pihak pelapor dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Menanggapi keterangan yang disampaikan pihak Mario Teguh, Djamaludin Koedoeboen selaku pengacara pelapor tidak mau ambil pusing dengan cara yang dilakukan pengacara dari motivator berusia 67 tahun tersebut. Menurutnya, cara yang dilakukan pengacara Mario Teguh kampungan.
"Kalau memang berani muncul saja bikin prescon, jangan cuma kirim rilis begitu. Nanti biar publik yang menilai, atau hadapi saja proses hukum, jelaskan kepada penyidik," kata Djamaludin Koedoeboen kepada JawaPos.com, Jumat (14/7).
Pengacara pelapor mengatakan laporan polisi tidak mungkin diterima apabila tidak ada bukti yang mendasari laporan. Dengan kata lain, pihaknya melengkapi laporan menyertakan bukti untuk memperkuat laporan supaya diterima.
"Kalau LP diterima berarti ada unsur yang terpenuhi disitu. Memangnya teman-teman polisi di Polda nggak ngerti yang kayak gitu? Kalau tidak memenuhi unsur, laporan tidak mungkin diterima. Yang kita laporin kan dua orang, Mario Teguh dan istrinya," tuturnya.
Terkait surat somasi yang dilayangkan pihak Mario Teguh, dia mengaku belum menerimanya. Namun, pihak pelapor tidak akan terlalu berfokus pada surat somasi. Energi akan dicurahkan pada proses hukum yang kini sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kecuali kita belum bikin LP terus ngomong ngalur ngidul, mungkin dia bisa protes. Kemarin saya juga ngomong karena wartawan nanya karena kebetulan saya ada di Polda. Mereka nungguin, ya saya ngomong," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, motivator senior Mario Teguh bersama istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan polisi dibuat pelapor setelah beberapa kali somasi dilayangkan tapi tak mendapat respons yang positif. Mario Teguh dan istri dijerat dengan Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Total kerugian dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
