
Viva Yoga Mauladi
JawaPos.com – Sejumlah perbaikan didorong Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak perubahan sistem proporsional di UU Pemilu. Amanat MK itu perlu ditindaklanjuti legislatif dan eksekutif dalam merevisi UU Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kemarin (16/6). Menurut Viva, putusan MK pada Kamis (15/6) mendorong dilakukannya perubahan UU Pemilu. Namun, revisi tentu tidak bisa dilakukan segera mengingat Pemilu 2024 semakin dekat.
"Revisi dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil Pemilu 2024," terangnya kepada Jawa Pos.
Menurut Viva, DPR dan pemerintah mulai bisa menyiapkan naskah akademik (NA) perubahan UU Pemilu. Namun, Viva mendorong agar revisi tersebut tidak sekadar berdasar isu yang termaktub di putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.
Viva meminta dilakukan revisi atas presidential threshold (PT). Syarat pencalonan 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dinilai terlalu tinggi. Seharusnya, kata dia, PT tidak membatasi secara ekstrem peluang calon pemimpin nasional untuk maju dalam pilpres.
Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap UU Pemilu. Salah satunya soal sistem pemilu. ’’Bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut,’’ ucapnya.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK banyak memberikan panduan dalam melakukan reformasi hukum pemilu dan partai politik Indonesia. Di antaranya, bagaimana memastikan rekrutmen caleg yang berbasis kaderisasi dan antikorupsi, lalu pengaturan untuk mengeliminasi praktik politik uang, dan demokrasi internal partai. "Serta inovasi untuk mengurai kompleksitas teknis dalam penyelenggaraan pemilu serentak," jelasnya.
MK juga menyebut evaluasi atas sistem pemilu harus pula menjaga koherensi antara keberadaan partai politik dan kedaulatan rakyat. Titi memandang, semestinya ambang batas pencalonan presiden ditiadakan agar partai leluasa mengusung kader terbaiknya. "Rakyat bisa mendapatkan kandidat unggul kader-kader terbaik bangsa yang dicalonkan partai politik peserta pemilu," jelasnya.
Selanjutnya, evaluasi keserentakan juga mendesak dilakukan. Model keserentakan saat ini tidak kompatibel bagi penguatan sistem kepartaian dan iklim demokratisasi. Model saat ini juga bertentangan dengan desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat permanen lima tahun. (lum/c7/bay)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
