Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 17.37 WIB

Restitusi Rp 100 Miliar Dituduh Untuk Incar Harta Rafael, Kubu David Ungkit Uang Damai yang Ditolak

Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar) - Image

Kuasa hukum korban D (17), Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

JawaPos.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga keberatan dengan nilai restitusi yang harus dibayarkan kliennya kepada Cristalino David Ozora. Dia bahkan menyindir restitusi ini sebagai upaya mengincar harta ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Pengacara David,membantah restitusi ini sebagai cara mengincar harta Rafael. Menurutnya, restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam Undang-Undang LPSK Nomor 31 tahun 2014 dan juga Perma Nomor 1 tahun 2022.

"Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang dijalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal," kata Mellisa melalui akun Twitternya, Sabtu (17/6).

Mellisa menyampaikan, nominal restitusi dibuat LPSK sebagai lembaga resmi pemerintah. Pihak David tidak meminta jumlah tertentu sebagai ganti rugi.

Mellisa juga berharap restitusi ini bisa menjadi efek jera bagia pelaku penganiayaan. Sebab ada tanggung jawab mengembalikan kondisi korban, di luar hukuman pidana yang harus dijalankan.

"Jika restitusi tidak dipenuhi tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memberikan vonis berat kepada terdakwa," pungkasnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore