JawaPos.com - Sebanyak tiga petinggi perusahaan properti dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Elizabeth Sindoro, Ervan Adi Nugroho, dan Andre, yang melaporkan adalah Komang An Susana.
Alasannya, perusahaan properti milik tiga orang itu diduga melakukan penyerobotan tanah milik Komang seluas 1,9 hektare di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Selain tiga orang itu, Himsar selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang juga dilaporkan.
Pelaporan ini teregister dengan tanda bukti lapor bernomor: TBL/82/II/2017/Bareskrim tertanggal 8 Februari 2017 atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, keterangan palsu pada akta autentik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.
“Yang bersangkutan (pengembang) telah disomasi tapi tidak ada itikad baik, maka hari ini kita datang ke sini (Bareskrim),” kata Komang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Selain itu, dia juga berkata bahwa dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh pengembeng itu diketahui pada Tahun 2012. Ketika itu dia yang hendak mengecek tanah miliknya tiba-tiba terkejut melihat aset kekayaannya itu telah berubah menjadi jalan dan berdiri bangunan.
"Ketika itu disodorkan peta oleh pengembang bahwa tanah yang saya miliki telah bergeser, tapi setelah dicek sesuai PBB tidak ada perubahan. Dan ini artinya ada rekayasan peta yang dikeluarkan BPN, karena tak lama HGB dimiliki juga pengembang," bebernya.
Atas hal itulah dia melapor ke lembaga berlambang busur panah itu. Dia berharap laporannya itu segera diproses. (elf/JPG)