JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus enam orang penyebar hoax di media sosial (Medsos). Dua di antaranya lebih dulu diamankan Polres Sidoarjo dan Polres Malang.
Semuanya menyebarkan kabar bohong tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mulai menyerang ulama dan pondok pesantren. "Mereka ini membuat pemberitaan di medsos. Membesar-besarkan seakan-akan (penyerangan ulama) ulah PKI. Kabar itu sengaja dibuat sehingga membentuk persepsi publik," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan saat rilis di Mapolda Jatim, Jumat (2/3).
Dengan penangkapan para tersangka ini, polisi membuktikan bahwa situasi Jatim sebenarnya kondusif. Tidak ada sama sekali penyerangan terhadap ulama.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 tersebut menyontohkan kabar penyerangan terhadap kiai di Tuban, Kediri dan Lamongan. "Tidak ada penyerangan kiai. Yang bersangkutan (pelaku penyebar hoax, red) mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan," tambah Barung.
Dalam rilis, Polda Jatim turut memampang keempat tersangka. Adalah MFA alias Abu Wahab, 34, warga Semampir, Surabaya; SFY, 36, warga Besuk Probolinggo; MDR, 40, warga Sumenep; JZR, 22, warga Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Yang sudah resmi ditahan polisi adalah Abu Wahab. " Dia (Abu Wahab, red) menyebarkan hoax melalui Facebook dengan akun atas nama Itong," sambung Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syariffudin.
Abu Wahab membuat postingan berbau SARA dan hatespeech dengan memasukkan unsur PKI. Postingan yang pernah diunggah pria bekerja sebagai sekuriti tersebut antara lain berbunyi, 'PKI ditangkap di lubang buaya, kita congkel matanya'. Lalu, 'Innalillahi Wainnailaihi Roji'un penyerangan cebong antek PKI mulai merambah ke pondok pesantren Pacitan dan Lamongan'.
Arman mengatakan, perburuan terhadap para pelaku berlangsung selama sebulan. Mulai Januari hingga Februari lalu. "Untuk tersangka MFA (Abu Wahab), terafiliasi dengan jaringan Muslim Cyber Army (MCA)," tutur mantan Kapolres Probolinggo tersebut.
Kini, polisi masih melakukan penyidikan lebih mendalam kepada tiga orang. Yang jelas, mereka semua telah menyebarkan ujaran kebencian ke ribuan akun media sosial.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 16 Juncto pasal 4 huruf B UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasa dan Etnis. Serta pasal 15 atau 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.