JawaPos.com – Jamkeswatch mencatat ada tujuh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Padahal, memenuhi hak karyawan akan perlindungan kesehatan merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) BPJS.
Salah satu perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial untuk karyawannya adalah PT LB. Hampir seluruh karyawan perusahaan yang berlokasi di daerah Segoromadu itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. ’’Belum punya (kartu BPJS, Red),’’ ujar Maya Kumala, salah seorang karyawan. Perempuan yang akrab disapa Maya itu menyatakan sudah bekerja hampir dua tahun.
Statusnya pun sudah karyawan kontrak. Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan jaminan sosial. ’’Hampir seluruh karyawan tidak ada yang punya (BPJS, Red),’’ tuturnya.
Hal senada diungkapkan Sri Kanti. Perempuan asal Giri tersebut bekerja selama 2,5 tahun. Namun, dia juga masih belum mendapatkan jaminan sosial apa pun.
’’Yang statusnya kontrak sudah bagus. Masih banyak juga yang berstatus PHL (pekerja harian lepas, Red),’’ katanya. Sementara itu, Factory Manager PT LB Martin masih belum bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada di tempat.
Hal itu diungkapkan admin perusahaan yang dihubungi Jawa Pos melalui pihak keamanan perusahaan. Santoso, karyawan di PT CL yang berlokasi di Manyar, bernasib sama.
Meski tergolong lama, dia belum menerima haknya sebagai peserta BPJS. Padahal, statusnya sudah menjadi karyawan kontrak. ’’Ada lainnya lagi yang tidak punya. Padahal sudah bekerja lebih dari enam bulan,’’ ungkapnya.
Jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS merupakan tanggung jawab setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam UU BPJS pasal 15 ayat 1 tentang kepesertaan karyawan dalam BPJS.
Inti aturan itu menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Dalam pasal 1 ayat 4 juga disebutkan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif jika melanggar.
Salah satu bentuk sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh pihak BPJS. Jika tidak diindahkan, pihak perusahaan terancam didenda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
Koordinator Jamkeswatch Gresik Mujahiddur Romhan menyatakan, pihaknya pernah melakukan audiensi bersama beberapa perusahaan. Mereka rata-rata beralasan produktivitas pegawainya masih rendah.
’’Termasuk PT LB dan CL,’’ jelasnya. Pemilik nama akrab Zahid itu mengatakan, pihaknya terus mengupayakan karyawan yang belum terdaftar di BPJS.
Salah satunya berkoordinasi dengan pihak BPJS terkait tindakan yang akan diambil. ’’Kalau masih tidak bisa, nanti bisa diberi surat teguran dari kejaksaan negeri (kejari),’’ paparnya.
Zahid menyebut ada empat hal yang menjadi hak pekerja. Yakni, jaminan hari tua (JHT), pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian.
Perusahaan yang merasa keberatan bisa menghapus jaminan pensiun. ’’Namun, tiga lainnya tetap wajib diberikan,’’ jelasnya.
BPJS: Sanksi Perusahaan yang Bandel
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mengakui, masih banyak perusahaan yang belum taat pada program jaminan sosial. Ketidaktertiban itu dipengaruhi banyak faktor.
Ada perusahaan yang sengaja membandel, tidak mampu membayar, dan memilih asuransi lainnya.
’’Memang ada perusahaan yang nakal dan sengaja tidak membayar iuran. Namun, ada pengusaha yang tidak masuk BPJS karena tertekan,’’ ungkap Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono, Selasa (22/11).
Perusahaan murni tidak bisa mendaftarkan pekerjanya karena perekonomian belum stabil. Persaingan usaha yang cukup tinggi mengurangi pendapatan.
Belum lagi, beban besar pengusaha karena upah terus naik. ’’Ada perusahaan yang memilih tidak membayar BPJS daripada mem-PHK karyawan,’’ tambahnya.
Presiden direktur PT Shonant itu juga mencatat ada perusahaan yang tidak menjadi peserta BPJS karena memilih asuransi lain. Kepercayaan dan pelayanan menjadi alasannya.
Sebab, lanjut Tri Andhi, keluhan yang muncul dari cerita pengusaha terkait BPJS cukup banyak. Dia mengaku sering mendengar curhat terkait adanya kepesertaan ganda dalam pendataan di BPJS Kesehatan.
Kepesertaan ganda dialami suami-istri yang bekerja di perusahaan berbeda. ’’Kami juga dapat cerita dari HRD adanya pelayanan yang kurang memuaskan setelah memakai kartu BPJS. Tentu, problem itu berpengaruh pada kepercayaan,’’ tambahnya.
Meski begitu, bapak dua anak itu tetap meminta perusahaan menaati aturan. Jaminan kesehatan penting bagi karyawan. Apalagi Kota Pudak termasuk salah satu daerah yang memiliki risiko kecelakaan tingkat tinggi.
Sebelumnya, pada Juli lalu, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik dr Ario Pambudi Trisno mengakui, potensi tunggakan tetap ada.
Dia juga tidak menampik adanya perusahaan yang masih bandel. BPJS Kesehatan, kata Ario, telah mengambil sejumlah langkah.
’’Kami sudah mendatangi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan menunggak. Pasti ada sanksi,’’ ujarnya.
Ario menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng kejaksaan. Kehadiran lembaga hukum itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengusaha. (adi/hen/c15/c6/ai/sep/JPG)