← Beranda

Ini Pelajaran Akibat Izin Penangkapan Kedaluwarsa, 50-an Sirip Hiu Martil dan Hiu Lanjaman Diamankan

Suryo Eko PrasetyoRabu, 11 Januari 2017 | 20.01 WIB
BINATANG LANGKA: Dua petugas Ditpolair Polda Jatim melihat barang bukti yang ditemukan di Kapal Layar Motor (KLM) Sumber Laut.

JawaPos.com – Ditpolair Polda Jatim menangkap kapal yang membawa sirip ikan hiu ilegal Senin (9/1) malam. Sebagian sirip itu berasal dari ikan hiu lanjaman jawa dan hiu martil.


Semuanya dilindungi undang-undang. Total ada 50 sirip ikan hiu yang ditemukan di Kapal Layar Motor (KLM) Sumber Laut itu. Ada pula dua ikan hiu dalam keadaan mati di kapal.


Personel ditpolair pun langsung menyita barang bukti tersebut. ’’Nakhoda dan dua ABK-nya kami amankan ke Markas Ditpolair Polda Jatim,’’ kata Kasatrolda Ditpolair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo, Selasa (10/1).


Penangkapan KLM Sumber Laut itu bermula dari adanya informasi tentang praktik bongkar muat bangkai dan sirip hiu di Tempat Pelelangan Ikan Pandean, Situbondo.


Kapal patroli KP X-1006 langsung meluncur pada pukul 22.00 Senin. Di-back up Satpolair Banyuwangi, mereka mencari kapal yang diduga mengangkut ikan hasil illegal fishing.


Lama mencari, akhirnya kapal KP X-1006 dan kapal back up dari Satpolair Banyuwangi menemukan satu kapal layar motor berpenumpang tiga orang. Kapal itu dicegat.


Personel Ditpolair Polda Jatim naik ke kapal tersebut untuk mengecek isinya. Nakhoda dan anak buah kapal langsung diringkus.


Poniran, 46, sang nakhoda, tidak berkutik. Sebab, surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang dikantonginya terkait dengan sirip ikan hiu martil dan hiu lanjaman jawa sudah kedaluwarsa.


’’Suratnya terakhir berlaku pada 9 Mei 2016,’’ lanjut Heru. Heru menjelaskan, illegal fishing terhadap binatang laut yang dilindungi memang masih marak.


’’Kalau dibiarkan, bisa punah ikan hiu kita. Habis semua,’’ tegasnya. Menurut Heru, Ditpolair Polda Jatim berupaya maksimal untuk memberantas illegal fishing.


Apalagi, sasarannya adalah binatang yang dilindungi undang-undang. Dia berharap masyarakat juga tidak membeli produk-produk berbahan binatang laut yang dilindungi. (rid/c7/dos/sep/JPG)

EDITOR: Suryo Eko Prasetyo