JawaPos.com – Kojin, pengemudi truk bernopol N 9438 UT, terlibat adu argumen dengan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Sidoarjo di Jalan Lingkar Timur pada Selasa (23/5). Petugas menganggap muatan truk Kojin yang mencapai 5 meter terlalu tinggi. Namun, warga asli Sidoarjo itu berdalih sudah berkali-kali mengirim barang yang tingginya sama dan selama ini tidak ada masalah.
Karena memang salah, Kojin akhirnya menyerah. Petugas dishub langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP). ”Ini segera diproses,” kata Kasi Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Sidoarjo Fery Prasetyo.
Dalam pemeriksaan muatan kendaraan yang berlangsung sejak pukul 07.00 itu, petugas gabungan menjaring 39 truk. Termasuk truk yang dikemudikan Kojin. Perinciannya, ada 17 kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya, termasuk surat uji kir. Mereka langsung ditilang.
Sebanyak 22 kendaraan lain terbukti menyalahi aturan muatan. Misalnya menambah tinggi bak truk atau mengangkut muatan yang overload dan terlalu tinggi. ”Kendaraan overload mengakibatkan jalan rusak,” kata Fery.
Operasi itu dilakukan empat kali dalam satu bulan. Lokasinya berpindah-pindah. Utamanya di jalan-jalan yang sering dilewati kendaraan besar. Misalnya Jalan Lingkar Timur, Jalan Arteri Porong, Jalan Porong–Krembung, dan Jalan Raya Tropodo. (aph/c9/pri)