← Beranda

Oalah, Masih Saja ”Kebobolan”

Suryo Eko PrasetyoSenin, 5 Juni 2017 | 04.35 WIB
ILUSTRASI HAMIL DULUAN: Kasus pernikahan dini di Sidoarjo masih cukup tinggi. Diperlukan penanganan dari berbagai pihak.

JawaPos.com – Tingginya angka anak di bawah umur yang menikah memang cukup memprihatinkan. Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo mencatat, selama lima bulan terakhir ada 25 pasangan di bawah umur yang mengajukan permintaan menikah. Usia mereka rata-rata di bawah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.


Penyebabnya beragam. Namun, mayoritas pergaulan bebas. Angka tersebut masih dimungkinkan terus bertambah. Ya, angka pernikahan di bawah umur setiap tahun terus meningkat. Berdasar catatan Kemenag, pengajuan pernikahan di bawah umur pada 2015 mencapai 65 pasangan. Pada 2016, angkanya meningkat, menjadi 89 pasangan.



Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi’i mengatakan, pola atau gaya hidup bebas pada anak-anak dan remaja harus diwaspadai. Sebab, kebanyakan pengajuan pernikahan di bawah umur selama ini didasarkan pada pertimbangan bahwa si perempuan telah hamil sebelum menikah. ”Rata-rata memang masalahnya sudah telanjur hamil itu,” katanya kemarin.



Jika sudah kepepet begitu, Kemenag tidak bisa menolak. Dalam pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974 memang sudah ditegaskan, pernikahan diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, ada celah. Bila terjadi ”penyimpangan”, pasangan itu dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk orang tua pihak laki-laki maupun perempuan.



”Pernikahan di bawah umur yang terjadi memang untuk melindungi bayi yang dikandung,” ujarnya.



Rofi’i menegaskan, mendapatkan izin menikah tidaklah mudah bagi pasangan di bawah umur. Ketika ada pengajuan pernikahan di bawah umur, sesuai arahan UU, Kemenag akan mengeluarkan surat penolakan yang berupa nota N9. Agar tetap bisa menikah, pasangan tersebut harus melewati proses persidangan yang sangat ketat di pengadilan agama (PA).



”Yang memutuskan boleh menikah atau tidak adalah hakim di PA,” ungkapnya. Hakim PA juga tidak meloloskan semua pengajuan pernikahan di bawah umur. Biasanya, hakim menilai permintaan pernikahan tersebut mendesak atau tidak. Jika alasannya hamil di luar nikah, permintaan itu termasuk urgen. Pertimbangannya adalah status anak yang sedang dikandung.



Rofi’i menjelaskan, kasus menikah di bawah umur hampir menyebar di setiap kecamatan. Kemenag pun telah menjalankan beberapa program untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satunya program khusus calon pengantin. Pihaknya melakukan road show ke madrasah untuk memberikan pembekalan pranikah. Sasarannya adalah siswa kelas IX dan X.



”Penyuluhan kami lakukan. Namun, kami terkendala dengan anggaran. Jadi, penyuluhan belum bisa dilakukan menyeluruh,” tutur dia. Menurut Rofi'i, masalah pernikahan dini harus dipecahkan bersama-sama. Pembinaan seluruh pelajar secara terpadu sangat penting. Baik dari aspek pendidikan, kesehatan, maupun sosial. Pengawasan oleh orang tua juga sangat penting. Pemkab juga selama ini aktif memberikan penyuluhan kepada para pelajar. (ayu/c11/pri)


EDITOR: Suryo Eko Prasetyo