JawaPos.com – Meja-meja di ruang kunjungan perempuan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng dipinggirkan sejak pukul 13.00 Rabu (3/5). Tersisa 20 kursi kayu panjang yang disiapkan untuk rombongan narapidana mengantre. Mereka mendapat kesempatan untuk menjalani perekaman e-KTP.
Di depan para napi, ada enam petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Mereka mempersiapkan diri sejak setengah jam sebelumnya. Tiga komputer terlihat menyala. Alat perekam iris mata, sidik jari, dan tanda tangan elektronik juga siap. Perekaman dimulai.
Budi Susanto duduk paling depan di antara 42 narapidana (napi). Pria dengan peci bundar itu berada di kloter pertama perekaman e-KTP. Dia kaget saat dipanggil maju. Sedari tadi dia melamun karena menunggu petugas. ’’Nama saya Budi Susanto dari Kecamatan Sawahan, Pak,’’ kata dia lantang saat menjawab pertanyaan petugas dispendukcapil.
Selain nama dan alamat, petugas menanyakan tanggal lahir napi. Hanya dengan cara itu, petugas dispendukcapil bisa melacak status kependudukan mereka. Sebab, mereka tidak membawa KTP lama ataupun salinan kartu keluarga di dalam rutan.
Data pengakuan para napi dicocokkan dan dimasukkan ke sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Ternyata benar. Budi adalah penduduk Surabaya yang belum melakukan perekaman. Petugas lalu memberinya nomor induk kependudukan (NIK) dalam secarik kertas. NIK itu diberikan ke petugas perekaman.
Tak sampai 10 menit, seluruh proses perekaman Budi selesai. Namun, dia sempat bingung hendak ke mana setelah perekaman. Kembali duduk atau menunggu surat keterangan sudah melakukan perekaman. Dia lantas bertanya kepada petugas. ’’Pak, KTP saya kapan jadi?’’ tanya dia kepada staf seksi identitas penduduk dispendukcapil Ronny Novianto.
Ronny menjelaskan bahwa blangko e-KTP bisa diambil di kecamatan setelah bebas. Apa boleh e-KTP itu diambil pihak keluarga? Ronny dengan tegas menjawab tidak boleh. ’’Tetap harus yang bersangkutan. Takutnya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengambilnya,’’ jelasnya.
Budi bertanya lagi. Bagaimana dengan dirinya yang terancam tuntutan 11 tahun penjara? Dia dituntut pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena sudah menjalani masa tahanan selama tujuh bulan, kemungkinan dia bebas pada 2027. Itu berarti e-KTP-nya bisa diambil sepuluh tahun mendatang. ’’Sek onok ta Pak, KTP kula? (apa masih ada KTP saya, Red),’’ tanyanya.
Ronny kembali menjelaskan bahwa e-KTP yang telah direkam tidak otomatis dicetak. Karena itu, Budi diminta tidak khawatir e-KTP miliknya hilang. Perekaman bakal tersimpan di data Kementerian Dalam Negeri. Pencetakan bisa dilakukan kapan pun setelah dia bebas. ’’Yang penting rekam dulu. Urusan mencetak nanti bisa langsung ke kecamatan,’’ lanjutnya.
Setelah dijelaskan, Budi baru ngeh. Dia berharap hukumannya tidak selama itu. ’’Setelah keluar, saya tobat. Cari pekerjaan yang halal,’’ kata pria yang masih melajang tersebut. Perekaman pun berlanjut hingga pukul 17.00.
Kasubsi Registrasi (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng Jumadi menerangkan, perekaman di rutan memang terbatas waktu. Sebab, pukul 17.00 seluruh narapidana harus masuk sel. ’’Memang tidak mungkin sehari selesai. Ada 1.430 napi yang berdomisili di Surabaya,’’ jelasnya.
Petugas dispendukcapil juga tidak bisa melayani perekaman pagi. Sebab, saat itu menjadi waktu kunjungan untuk napi. Namun, rutan tidak menghalangi niat baik dispendukcapil karena tahanan juga punya hak untuk mendapat layanan pencatatan sipil. (sal/c7/oni/sep/JPG)