JawaPos.com – Pasar-pasar tradisional andalan PD Pasar Surya mungkin bisa menjadi pilihan berinvestasi. Selain harganya yang terus melonjak, tarif sewa tidak kalah dengan mal.
Di Pasar Kapasan, misalnya. Sebagian pedagang memilih menyewa stan ketimbang membelinya. Salah seorang pedagang itu adalah Rinto. Pedagang baju di lantai dasar tersebut menyewa stan berukuran 2 x 4 meter. Meski ukurannya tergolong mini, tarif sewanya ternyata tidak mini. Yakni, Rp 70 juta per tahun. ’’Kalau beli, harganya Rp 800 juta. Saya pilih sewa aja,” ujar pria yang baru membuka stannya selama dua pekan tersebut. Selain itu, alternatif sewa-menyewa menjadi pilihan karena hampir seluruh stan telah terjual. Apalagi di lantai 1 dan 2 yang memang paling ramai pembeli.
Tarif sewa stan di Pasar Kapasan bervariasi dan bisa melonjak sewaktu-waktu, bergantung pada pemiliknya. Abdul Gofar, pemilik kios kemeja pria dan busana muslim di lantai dasar, membanderol sewa kiosnya Rp 60 juta per tahun. Dia memiliki stan seluas 12 meter persegi. ’’Kios di sini mahal-mahal. Di lantai 1 saja ada yang sewa sampai Rp 150 juta setahun,” tutur Priyono, petugas kebersihan Pasar Kapasan. Sementara itu, di lantai 2, tarif sewanya relatif lebih murah. Hanya sekitar Rp 30 juta per tahun. Tapi, ukurannya lebih kecil. Hanya 1,5 x 3 meter.
Tarif sewa stan tersebut terbilang lebih tinggi daripada pusat perbelanjaan modern. Sebut saja ITC Mega Grosir yang jaraknya hanya sekitar 1 km dari Pasar Kapasan. Mal tersebut mematok tarif sewa tidak setinggi Pasar Kapasan. Di lantai underground (UG) yang dipenuhi kios-kios grosir pakaian, tarif sewa hanya sekitar Rp 35 juta per tahun. Tarif itu berlaku untuk kios seluas kurang lebih 10 meter persegi. Tarif sewa kios yang berukuran setengahnya, yakni sekitar 5 meter persegi, hanya berkisar Rp 15 juta per tahun. Biaya tersebut belum termasuk service charge. Untuk kios berukuran sekitar 10 meter persegi, total biaya tambahan itu bisa mencapai Rp 11 juta per tahun.
Kepala Bagian Pemasaran PD Pasar Ombak Sutenang mengatakan bahwa sewa-menyewa stan di pasar tradisional memang diizinkan. Namun, ada prosedur yang perlu dilakukan pedagang yang hendak mengontrakkan stan. Yakni, terkait izin penggunaan usaha yang harus diketahui PD Pasar. ’’Pemilik stan biasanya kena charge 30 persen dari harga HPTU (hak pemakaian tempat usaha) kalau mengontrakkan stan mereka,”ujarnya.
Dia mengingatkan, pemindahan izin penggunaan stan tanpa pemberitahuan kepada PD Pasar tergolong pelanggaran. Pemilik stan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan perusahaan. Terkait besaran harga sewa, Ombak tidak bisa berkomentar banyak. Sebab, PD Pasar sebatas mengawasi penggunaan stan agar sesuai dengan perizinan. (kik/deb/c7/oni/sep/JPG)