← Beranda

Kena Operasi Tangkap Tangan Merokok, Pekerja Langsung Di-PHK

AdministratorSabtu, 2 September 2017 | 11.10 WIB
DILARANG SEMBARANGAN: Perokok harus masuk ruang khusus di kawasan PT Pelindo Gresik.

JawaPos.com – Merokok tidaklah terpuji. Banyak perusahaan yang menindak tegas pekerjanya jika tertangkap basah merokok di dalam perusahaan. Mulai teguran lisan hingga hukuman lebih berat. Bahkan pemecatan.


Salah satu perusahaan yang menerapkan disiplin supertinggi tentang larangan merokok itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Perusahaan yang berlokasi di Jalan Kapten Darmo Sugondo itu sudah banyak mengeluarkan pekerja. Gara-garanya, mereka melakukan pelanggaran berat. Yaitu, ketahuan merokok di area perusahaan.


”Istilah kami, tertangkap OTT,” kata Manajer Humas PT WNI Hartono, Selasa (29/8). Dia menyebutkan, lebih dari sepuluh pekerja dikeluarkan sejak 2016. Mereka dianggap tidak taat aturan karena merokok di dalam perusahaan.


Hartono menjelaskan, larangan merokok sudah masuk perjanjian kerja tertulis. Setiap masuk, ada catatan pekerja bebas asap. Pengusaha secara terang-terangan mengutamakan karyawan non perokok dalam setiap rekrutmen. ”Tak ada smoking area di perusahaan. Kalaupun ada, di kantin yang agak jauh,’’ ungkap Hartono.


Perokok pun semakin tidak bebas. Sebab, bakal ada petugas sekuriti yang selalu mengawasi. Jika ketahuan merokok, jati diri karyawan akan dicatat dan dilaporkan ke perusahaan.


Mengapa begitu tegas? Sebenarnya, lanjut Hartono, awalnya aturan memang tidak begitu ketat. Dulu, perokok hanya dikenai sanksi lisan jika melanggar. Namun, ternyata masih banyak ditemukan pelanggaran. Hukuman diubah dalam bentuk tertulis. Nah, praktiknya, pelanggaran masih sering terjadi.


Perusahaan lantas merumuskan aturan baru pada 2016. Sanksinya lebih keras. Merokok di perusahaan langsung kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tanpa teguran.


Peraturan tegas itu diberlakukan sama kepada semua pekerja. Tak peduli berapa lama jadi karyawan. ’’Landasannya, karena semua area pabrik masuk zona bahaya. Jadi, tingkat kehati-hatiannya tinggi,” jelas Hartono.


Perusahaan memang lebih proaktif menerapkan aturan mengenai pembatasan rokok. Setelah smoking area disediakan, pekerja yang nekat merokok sembarangan bakal dijatuhi sanksi. Dari peringatan lisan, tertulis, hingga pemecatan.


PT Solvay Manyar menerapkan aturan tegas. Perusahaan itu sudah membangun smoking area di kawasan perusahaan. Nah, pekerja yang merokok di luar area pasti kena sanksi. ’’Tegurannya secara lisan dan tertulis,’’ ujar General Affair PT Solvay Manyar Hendro Pitono.


Menurut lelaki yang juga wakil ketua Apindo Gresik tersebut, aturan merokok masuk perjanjian kerja. Jadi, karyawan tak bisa mengelak jika aturan diterapkan.


PT Pelindo (Persero) III Cabang Gresik berbeda. BUMN itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok di kantor. Mereka menyiapkan smoking area. Tidak boleh sembarangan merokok.
’’Aturan perusahaan ditegaskan pada 2016. Salah satunya, membangun smoking area,’’ papar PT Pelindo Gresik Gita Ayu Maharani.


Meski demikian, ada saja perokok yang belum patuh. Buktinya, masih ditemukan puntung rokok di tempat sampah. ’’Itu masalah kebiasaan,’’ ungkapnya.

EDITOR: Administrator