← Beranda

BPOM Ungkap Sanksi Mafia Skincare yang Edarkan Skincare Beretiket Biru

Tazkia Royyan HikmatiarSenin, 14 Oktober 2024 | 18.19 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar dan instansi terkait menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). Badan POM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosme

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti berita viral mengenai adanya mafia skincare yang diduga berada di Bandung, Jawa Barat. Pemroduksi skincare beretiket biru itu dihentikan operasionalnya dalam 30 hari. 

Skincare beretiket biru sendiri diketahui hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. Sehingga, skincare beretiket biru ini seharusnya tak tersebar di pasaran begitu saja. 
 
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap mafia skincare itu, BPOM menemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.
 
Baca Juga: Jelang Jumpa Tiongkok, Shin Tae-yong Ungkit Kelakuan Wasit Ahmed Al Kaf dalam Laga Bahrain vs Timnas Indonesia
 
"Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik," ujar keterangan resmi BPOM dikutip, Senin (14/10).
 
Tak hanya itu, BPOM juga melakukan penutupan sementara terhadap akses pengajuan notifikasi pemroduksi skincare beretiket biru tersebut. 
 
"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," tegas BPOM.
 
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sudah Tidak Sabar Menunggu 20 Oktober, Bahkan Jika Bisa Dipercepat, Ada Apa?
 
Sementara itu, hingga saat ini BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.
 
Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
 
Hal itu erdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
 
EDITOR: Bintang Pradewo