← Beranda

Wabah Campak Telah Meluas ke 12 Provinsi, Waspadai Gejalanya!

Dinarsa KurniawanKamis, 19 Januari 2023 | 02.54 WIB
Ilustrasi: Gejala penyakit campak pada anak (Dok/Jpc).
JawaPos.com - Musim penyakit campak saat ini sudah mulai meluas ke 12 provinsi di Indonesia. Kementerian Kesehatan meminta para orang tua mewaspadai wabah campak yang ditandai dengan ruam dan demam pada anak.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini sudah lebih dari 53 Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di 34 kabupaten/kota. Total sudah 12 provinsi yang melaporkan kasus.

"Saat ini sudah ada 53 KLB campak di 34 kabupaten kota di 12 provinsi," kata Nadia kepada wartawan, Rabu (18/1).

Apa itu campak?

Dalam laman Kemenkes, campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin). Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan atau pilek dan atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

Ketika seseorang terkena campak, 90 persen orang yang berinteraksi erat dengan penderita dapat tertular jika mereka belum memiliki kekebalan terhadap campak. Kekebalan terbentuk jika telah diimunisasi atau pernah terinfeksi virus campak sebelumnya.

Komplikasi dari campak yang dapat menyebabkan kematian adalah pneumonia (radang paru) dan ensefalitis (radang otak). Sekitar 1 dari 20 penderita campak akan mengalami komplikasi radang paru dan 1 dari 1.000 penderita akan mengalami komplikasi radang otak. Selain itu, komplikasi lain adalah infeksi telinga yang berujung tuli (1 dari 10 penderita), diare (1 dari 10 penderita) yang menyebabkan penderita butuh perawatan di RS.

Dipicu Kurangnya Cakupan Imunisasi

Dengan adanya pandemi Covid-19, cakupan vaksinasi pada anak menurun termasuk campak. Kemenkes sudah mengejar Bulan Imunisasi Anak Nasional BIAN terdiri dari dua kegiatan layanan imunisasi yakni pertama layanan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak dan rubela tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Kedua layanan imunisasi kejar, berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia.

Tahun lalu imunisasi yang diberikan berupa imunisasi campak rubela untuk usia 9 sampai 15 tahun. Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib Untuk imunisasi campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan, dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib. Sampai saat ini sudah lebih dari 11 juta anak telah mendapatkan imunisasi campak rubela. (*)
EDITOR: Dinarsa Kurniawan