← Beranda

Hoaks Video Gelatin Babi, MUI Pastikan Permen Yupi Halal

Banu AdikaraJumat, 4 Februari 2022 | 03.14 WIB
Photo
JawaPos.com - Belakangan beredar video viral yang menggambarkan penggalan-penggalan proses produksi permen Yupi. Video tersebut dianggap meresahkan karena proses produksi permen Yupi diisukan melibatkan elemen gelatin babi di dalamnya.

Mengomentari hal itu, Direktur Marketing & Sales dari Yupi, Juliwati Husman memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Ia mengklaim Yupi sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam proses produksinya selama ini.

"Seluruh produk Yupi yang diproduksi di pabrik Yupi di Gunung Putri, Bogor, sudah melalui proses sertifikasi halal dan berbagai sertifikasi lainnya untuk memastikan kualitas tertinggi sebelum dipasarkan ke masyarakat luas di Indonesia," katanya dalam klarifikasi virtual, Kamis (3/2).

Klarifikasi Yupi untuk isu gelatin yang beredar di masyarakat adalah bahwa gelatin yang digunakan dalam proses produksi Yupi di Indonesia adalah gelatin sapi, di mana bahan ini bisa membuat tekstur permen jauh lebih lembut dibandingkan permen lainnya, sehingga produk jadi jauh lebih mudah dibentuk.

Tidak hanya itu, kata dia, beberapa produk sudah mengandung vitamin C, D, dan Zinc. "Jadi, selain halal, produk ini juga aman dan sehat untuk dikonsumsi," katanya.

PT. Yupi Indo Jelly Gum mengklaim juga sudah mengantongi sertifikat dan izin yang telah dimiliki Yupi sejak berdiri di tahun 1996, yaitu izin edar dari BPOM untuk semua produknya, sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sejak tahun 2003, ISO 22000 sejak tahun 2008, dan tentunya adalah sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sejak tahun 2012.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) Muslich membenarkan bahwa permen Yupi adalah halal. Pihak Yupi, katanya, sudah lama mengantongi sertifikat halal.

"Yupi sudah melewati dua masa yang berbeda sertifikasi sifatnya sukarela dan sifatnya wajib. Jadi sudah lama menjadi produk halal, dan semua produknya memiliki label halal dan tentu itu sudah dapat izin sesuai LPPOM MUI," kata Muslich.
EDITOR: Banu Adikara