JawaPos.com – Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani menuturkan, klaim iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media saat ini hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi, sehingga informasi yang disampaikan haruslah objektif agar tak menyesatkan konsumen.
“Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosis sendiri untuk self medication itu yang diperbolehkan,” kata Dwiana dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9).
Lantaran sebagian besar pemanfaatan obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk keperluan pengobatan sendiri, maka klaim pada iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai gejala yang mereka rasakan.
Informasi yang disampaikan pun harus objektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tak benar.
Produsen boleh mencantumkan khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.
Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.