Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Maret 2023, 22.57 WIB

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp 7,7 Miliar

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito dan jajarannya menunjukkan bahan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakar - Image

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peni Kusumastuti Lukito dan jajarannya menunjukkan bahan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik kosmetik ilegal di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakar

Hasil Sidak di Kompleks Pergudangan Jakarta Utara


JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, kemarin (16/3). Di sana mereka menemukan sarana produksi kosmetik tanpa izin edar (TIE). Produk-produk itu pun disita. Total sitaan senilai Rp 7,7 miliar.

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, barang bukti yang diamankan antara lain berupa bahan kimia obat seperti hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, mometason furoat, asam salisilat, fluocinolone, metronidazol, ketokonazol, betametason, dan asam traneksamat. Nilainya sekitar Rp 4,3 miliar.

Ada juga temuan bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp 164 juta. Lalu, produk lotion senilai Rp 1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam, dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp 1,4 miliar.

BPOM juga menyita beberapa alat produksi berupa mesin mixing, filling, coding, packaging, timbangan, dan alat produksi lain senilai Rp 451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp 198 juta serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flash disk senilai Rp 31 juta turut disita. ”Selain produk yang tidak memenuhi standar, kami melihat pada sarana ini tidak menerapkan cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB),” jelas Penny.

Dia menyebut, produk kosmetika ilegal itu sangat berbahaya. Sayang, peredaran kosmetika ilegal tersebut cukup luas. Tidak hanya di Jawa, tapi juga Bali dan Sumatera.

Penny menjelaskan, berdasar investigasi terhadap sarana produksi kosmetika ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, mereka memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin.

Kedua, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Ketiga, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore