Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Juli 2021 | 19.23 WIB

Kenali Sesak Napas Saat Anak Tertular Covid-19, Hitung Laju Per Menit

Ilustrasi anak sakit. Waspada penyakit karena jajan sembarangan. - Image

Ilustrasi anak sakit. Waspada penyakit karena jajan sembarangan.

JawaPos.com - Orang tua biasanya merasa panik ketika anak dinyatakan terinfeksi Covid-19. Sebaiknya jangan langsung panik namun ketahui dulu gejalanya. Terutama hitunglah laju napas anak per menit sesuai usianya. Covid-19 merupakan virus pernapasan, maka paru-paru serta laju napas adalah salah satu organ utama yang diserang.

Menurut Dokter Spesialis Anak dr. Lucia Nauli Simbolon, SpA dalam survei Teman Bumil, yang pertama harus dilakukan adalah mengamati gejala pada anak, kemudian lakukan konsultasi online dengan dokter. Pengobatan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi anak. Orang tua sebaiknya tidak memberikan obat atau vitamin sendiri tanpa resep dan pemantauan dokter.

Dr. Lucia mengatakan bahwa untuk melindungi anak dari Covid-19, orang tua tidak perlu memberikan multivitamin pada anak yang kecukupan gizinya terpenuhi dengan baik (karbohidrat, protein, lemak). Maka cukup tidur, minum air putih yang cukup, dan menghindari makanan tinggi gula dan pengawet.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Anak Melonjak, Orang Tua Gelisah Hingga Sulit Tidur

Menurutnya gejala Covid-19 pada anak bervariasi dari ringan hingga berat, seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, mual, muntah, diare, lemas, hingga sesak napas. Untuk anak yang masih kecil dan belum bisa bicara, gejalanya biasanya tidak mau makan atau menyusu.

"Orang tua juga harus mewaspadai tanda kegawatan dengan menghitung laju napas anak," ujar dr. Lucia.

Bagaimana Caranya Menghitung Laju Napas?

1. Bayi

Pada bayi kurang dari dua bulan, laju napas tidak boleh lebih atau sama dengan 60 kali per menit. Pada bayi usia 2-11 bulan, laju napas tidak boleh lebih atau sama dengan 50 kali per menit.

2. Balita

Anak usia 1-5 tahun, laju napas tidak boleh lebih atau sama dengan 40 kali per menit.

3. Anak di atas 5 Tahun

Untuk anak di atas 5 tahun, laju napas tidak boleh lebih atau sama dengan 30 kali per menit.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore