← Beranda

Petinggi PBNU dan GP Ansor Ramai-ramai Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Muhammad RidwanSelasa, 3 Maret 2026 | 20.47 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni bersama Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri JAkarta Selatan, Selasa (3/3). (Istimewa)

JawaPos.com - Sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Selasa (3/3) di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak hanya dihadiri oleh para pihak.

Sejumlah petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda Ansor juga ramai-ramai menghadiri sidang praperadilan tersebut. Mereka mengaku hadir dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan atas nama organisasi.

Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yakni Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni. Kiai Amin mengaku hadir sebagai individu bukan mewakili lembaga.

"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang.

Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi tahun 2024.

Terlihat pula pihak-pihak yang mengenakan pakaian Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di luar ruang persidangan.

Kehadiran mereka terlihat juga pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (24/2) pekan lalu.

Namun, Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir pada sidang praperadilan hari ini. Hal itu berbeda pada Selasa pekan lalu, Yaqut hadir ke dalam ruang persidangan.

Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan kliennya tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan.

Ia menegaskan, Yaqut telah memberikan kepercayaan kepada tim kuasa hukum untuk menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel.

"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," ucap Melissa.

Melissa menegaskan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dalam proses sidang pembuktian.

Hal ini setelah pihaknya membacakan permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal PN Jaksel dan tim biro hukum KPK.

"Yang penting hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi permohonan terkait dengan praperadilan, apa-apa saja poin-poin dan tentu kami, baik dari petitum sampai dengan apa yang dimohonkan," tegasnya.

Dalam permohonannya, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Karena itu, Melissa menegaskan penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dituding tidak memenuhi prosedur formil.

Sebab, tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku menurut Pasal 361 huruf b KUHAP Baru jo. Pasal 618 KUHP Baru serta Pasal 622 KUHP Baru.

Ia pun menyebut, penetapan tersangka sedikitnya diwajibkan atas dasar dua alat bukti. Namun, kubu Yaqut menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum terpenuhi.

"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," imbuhnya.

 

EDITOR: Bayu Putra