← Beranda

5 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan Rp 7 Miliar, Ancam Jabatan hingga Plesiran ke Luar Negeri

Muhammad RidwanKamis, 6 November 2025 | 20.43 WIB
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka ini terhadap Abdul Wahid setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (3/11).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) M. Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid

1. Ancam copot bawahan yang tak setor jatah preman Rp 7 miliar

KPK mengungkapkan, rangkaian OTT terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah KPK menerima pengaduan dari masyarakat.

KPK menemukan adanya pertemuan antara pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan sejumlah kepala UPT wilayah.

“Dari informasi awal, pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI,” terang Tanak.

Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau Abdul Wahid atas penambahan anggaran tahun 2025 pada Dinas PUPR PKPP. 

Nilai penambahan anggarannya tergiolong fantastis, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau meningkat Rp 106 miliar.

Dari situ, muncul kesepakatan awal bahwa sebagian dari tambahan dana tersebut akan disetorkan kepada Gubernur Riau sebagai jatah preman. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah fee yang diminta meningkat. 

“Ferry Yunanda kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang merepresentasikan Gubernur. Dari sana, muncul permintaan kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” ujar Tanak.

Menurut Johanis, permintaan setoran tersebut disertai ancaman terhadap para pejabat yang menolak. 

“Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” jelasnya. 

2. Amankan uang Rp 1,6 miliar dalam tiga mata uang saat OTT

KPK mengamankan uang total Rp 1,6 miliar dalam OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak.

Uang itu ditemukan dalam tiga mata uang berbeda, di antaranya Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, saat tim KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Riau. Dalam penangkapan awal itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp 800 juta.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800 juta,” ujar Tanak.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan penggeledahan terhadap rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik kembali menemukan uang sebesar USD 3.000 dan GBP 9.000, yang jika dikonversi setara sekitar Rp 800 juta.

“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” tutur Tanak.

3. Abdul Wahid terima tiga kali setoran uang pemerasan

KPK mengaku sudah membidik Abdul Wahid sejak lama, setelah menerima pengaduan masyarakat.

Abdul Wahid meminta jatah preman sebesar Rp 7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Tanak menjelaskan, dari kesepakatan tersebut terdapat tiga kali setoran fee kepada Abdul Wahid. Menurutnya, penerimaan pertama dilakukan pada Juni 2025. Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda sebagai pengepul uang, menerima sebesar Rp 1,6 miliar.

Kemudian, pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp 1,2 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," beber Tanak.

4. Uang Jatah preman dipakai plesiran ke luar negeri

Uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dana yang terkumpul dari pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan Abdul Wahid ke sejumlah negara. 

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris,” ujarnya. Selain perjalanan ke Inggris, Abdul Wahid disebut juga menggunakan sebagian uang hasil pemerasan itu untuk kunjungan ke Brasil.

Menurutnya, perjalanan tersebut bukan bagian dari kegiatan resmi pemerintahan, melainkan agenda pribadi sang gubernur. “Selain ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” tegasnya.

5. KPK gerak cepat geledah rumah dinas Gubernur Riau

Sehari setelah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, tim penindakan KPK langsung tancap gas menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru, pada Kamis (6/11).

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11).

KPK mengimbau agar semua pihak tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Sehingga dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," pungkasnya.

EDITOR: Bayu Putra