JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kali ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dan mantan staf ahlinya Melly Kartika Adelia.
Pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
"Hari ini Rabu (20/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut. Lembaga antirasuah juga belum memberikan informasi secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.
Panggilan pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan Melly Kartika Adelia merupakan yang kedua kali. Lembaga antirasuah sebelumnya memanggil Ahmadi Noor Supit pada Kamis (7/8), tetapi Noor Supit mangkir tanpa kejelasan dari panggilan KPK.
Sementara, Melly Kartika Adelia juga sempat mangkir pada panggilan penyidik, Selasa (5/8). Melly tanpa memberikan keterangan jelas terkait ketidakhadirannya tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.