JawaPos.com - Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto terkait kasus dugaan suap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Politikus PDI Perjuangan tersebut dipanggil sebagai saksi.
Hanya saja, Utut tidak bisa memenuhi panggilan lembaga antikorupsi ini. "Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini," imbuhnya pada awak media, Rabu (12/9).
Untuk itu, sebut Febri, lembaga antirasuah ini akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Namun, dia tak merinci kapan waktu pemeriksaan.
Saat disinggung apa yang akan digali kepada saksi itu, dia enggan menceritakan karena saksi belum menjalani proses pemeriksaan.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Tasdi sebagai tersangka. Selain Tasdi, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain dengan status serupa.
Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yakni menerima hadiah atau janji secara bersama-sama terkait penggadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga.
Adapun Bupati Purbalingga diduga menerima duit suap senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua tahun 2018, dengan nilai proyek sekitar Rp 22 miliar.