← Beranda

Edarkan Sabu 11,4 Kg, Dua Bandar Divonis Hukuman Mati

Fersita Felicia FacetteSelasa, 10 April 2018 | 16.00 WIB
Dua dari lima terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kilogram yakni Amin dan Andi dijatuhi hukuman mati. Sedangkan Ary Permadi, Haryanto, dan Roniansyah dijatuhi hukuman penjara seumur hidu, Senin (9/4).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis mati terhadap terpidana narkoba. Vonis pidana paling berat itu dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram (kg).


Kemarin (9/4) sekira pukul 11.30 WITA, Majelis Hakim PN Tarakan yang diketuai Cirsto E.N Sitorus dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menganggap, para terdakwa terbukti secara sah dalam kasus perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kg untuk diedarkan.


Dua terdakwa yang dihukum mati itu adalah Amin dan Andi alias Hendra, 32. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat—Ary Permadi, Haryanto, dan Roniansyah—ketiganya dipidana seumur hidup.


Sidang pembacaan vonis kemarin berjalan cukup lama dibanding sidang-sidang sebelumnya. Para terdakwa menjalani vonis satu per satu. Sidang pertama, adalah terdakwa Haryanto.


Haryanto memegang dada kirinya, dan ekspresi wajah kesakitan mendengar tiga kali ketukan palu hakim. Selanjutnya, sidang pun berlanjut dengan vonis terhadap Roniansyah dan kemudian Ary Permadi. Tak jauh berbeda dengan vonis Haryanto. Roniansyah dan Ary juga dijatuhi pidana seumur hidup. Tak ada pembelaan dalam vonis ini. Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup itu masing-masing mengajukan banding.


Lantas pada vonis Amin dan Andi, keduanya dianggap terbukti melanggar tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Amin tertunduk lesu di kursi pesakitan, pasrah mendengar putusan hakim. Sementara, Andi yang mendapatkan giliran pembacaan terakhir sangat emosional ketika mengetahui dirinya divonis mati oleh hakim.


Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, putusan hakim menujukkan komitmen penegak hukum terhadap upaya tindakan pidana hukum dalam narkotika.


"Ini menunjukkan komitmen kita bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu, saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhentilah, PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” ungkap Wahyu.


Ketua Tim Penasihat Hukum Andi, Donny Tri Istiqomah menilai hakim telah melakukan abuse of judicial power atau sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dan kebebasan yang dimilikinya dengan mempidana seseorang tanpa didasarkan bukti.


"Menyikapi putusan hakim yang memvonis klien kami Andi pidana mati sebagaimana yang juga menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka kami perlu menyampaikan keberatan. Di mana, putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materiil sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan,” ungkap Donny.


Padahal kebenaran materiil menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam memperoleh keyakinannya. "Putusan ini jelas-jelas melanggar asas. Nulla pgena sine culpa (tidak ada seorang pun yang dapat dipidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya). Putusan hakim ini telah melanggar pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,” katanya.


Menurut Donny, penegakan hukum tidak harus menghukum seseorang, melainkan menegakkan keadilan bagi semua orang. Jika ternyata seseorang itu terbukti tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi terwujudnya penegakan hukum, bukan malah menghukumnya. Apalagi hukuman mati.


"Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan hukum bagi Andi, wajib bagi kami untuk menyampaikan kepada publik tentang bukti-bukti hukum bahwa klien kami memang benar-benar tidak bersalah. Dan Andi semata-mata merupakan korban salah tangkap karena adanya konspirasi,” bebernya.


"Keterangan saksi diperoleh dengan cara intimidasi dan penganiayaan fisik kepada para saksi yang kemudian dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena intimidasi dan penganiayaan fisik tersebut akhirnya seluruh saksi di persidangan memberanikan diri untuk mencabut keterangan BAP-nya,” katanya.

EDITOR: Fersita Felicia Facette