JawaPos.com - Jon Riah Ukur Ginting menganggap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini tidak lah adil. Adapun yang adil menurut pria yang karib disapa Jonru itu adalah keputusan yang membebaskan dirinya.
"Pengadilan yang adil adalah pengadilan di akhirat kelak ya. Pengadilan yang dikelola Allah yang maha adil. Jadi, keputusan yang dikeluarkan di sini, itu keputusan yang intinya saya tak bebas, adalah keputusan yang tak adil," tegasnya di Pengadilan Negeri Jaktim, Jakarta, Jumat (2/3).
Kalau pun dia harus menerima, Jonru yakin pihak-pihak yang menzaliminya akan mendapat balasan yang setimpal. "Kalau nanti misalnya saya ikhlas menerimanya, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah," tuturnya.
Jonru pun mengutip pernyataan orang yang melaporkannya, Muannas Alaidid bahwa akan ada azab setimpal dari tuhan bagi para penzalim.
"Itu cocok sekali buat saya. Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri, dan orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat, sama seperti yang dikatakan Muannas Alaidid," pungkas Zonru.
Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro berkeyakinan kliennya tetap tidak bersalah dengan beberapa postingannya di media sosial. Sebab apa yang disampaikan kliennya berdasarkan Alquran dan Hadist.
"Artinya itu tidak bisa dipidana, ini tidak dipertimbangkan. Artinya hakim tak mempertimbangkan hal-hal bukti materil dan pertimbangan lebih ke arah normatif dan yang menjadi petimbangan alat bukti sendiri kami anggap tidak sah karena tidak bisa diakses yang diajukan JPU di muka persidangan," kata Juju.
Diketahui, terdakwa Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penajara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Jumat (2/3). Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.