← Beranda

Mengapa SP3 Kasus Rizieq Baru Terungkap? Begini Jawaban Polri

KuswandiSenin, 7 Mei 2018 | 22.00 WIB
Habib Rizeq Shihab

JawaPos.com - Dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinilai sebagai kasus yang biasa. Karenanya, penghentian penyidikannya (SP3) pun tak perlu digembar-gemborkan ke publik.


"Itu kan kasus biasa," ujar Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (7 /5).


Proses SP3-nya pun kata dia berjalan normal. "Saya rasa biasa saja kok itu prosesnya," imbuhnya.


Dalam hal ini, dalam setiap kasus, ada kalanya pihak Kepolisian tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk melanjutkannya ke persidangan, sehingga kasus itu harus ditutup. Namun jika ditemukan bukti baru, kasus tersebut bisa saja dibuka kembali. Sama hal dengan kasus Rizieq.


"Ada yang sudah berapa tahun nggak dapat lagi (alat bukti), sudah kita tutup. Kemudian apa bila bukti baru kita buka lagi. Tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu ya biasa saja, normal saja," jelasnya.


Kalaupun ada yang mempersoalkan SP3 kasus Rizieq, Ari curiga itu terpengaruh iklim tahun politik. "Karena mungkin saat ini tahun pesta demokrasi, semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah lah seperti itu. Saya rasa biasa saja kok itu prosesnya," pungkasnya.


Sekadar informasi, Kepolisian Daerah Jawa Barat belakangan diketahui telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal itu terungkap ketika Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro pada Jumat (4/5) datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta. Padahal saat dikonfirmasi ke Polda Jabar, penyidikan kasus ini dihentikan sekitar Februari atau Maret silam. 

EDITOR: Kuswandi