← Beranda

Pengacara Bantah Bharada E Punya Dendam ke Brigadir J

KuswandiSabtu, 6 Agustus 2022 | 00.23 WIB
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Sebanyak enam orang
JawaPos.com - Hubungan antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut baik-baik saja saat masih bertugas bersama untuk mengawal mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Baik-baik saja (hubungan Brigadir J dan Bharada E), cuma tiba-tiba nembak jadinya dibales," kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Jumat (5/8).

Oleh karena itu, Andreas membantah adanya dendam dari Bharada E kepada Brigadir J. Menurutnya, Bharade E hanya membela diri saat peristiwa penembakan terjadi, sebab Brigadir J melepaskan tembakan terlebih dahulu.

"Enggak (ada dendam) ya, ini pemberitaan kemana-mana," jelas Andreas.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup," jelas Andi.
EDITOR: Kuswandi