← Beranda

Herry Wirawan Banding Usai Divonis Mati, Bintang: Tak Ada Toleransi!

KuswandiSenin, 9 Mei 2022 | 18.14 WIB
PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)
JawaPos.com - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis pidana mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Menyikapi putusan tersebut, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Herry. Hal itu merupakan hak dia sebagai terdakwa.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding,” kata Bintang.

Bintang mengharapkan, Majelis Hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya. Mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa dianggap sangat keji dan melanggar kemanusiaan. Pelaku juga berstatus pendidik saat melakukan pencabulan. Serta perbuatannya dilakukan di lembaga pendidikan.

Dalam proses kasasi, Bintang juga mendorong tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan. Hukuman yang dijatuhkan hendaknya dapat menimbulkan efek jera, sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.

“Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis,” tegas Bintang.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pencabulan kepada 21 santriwati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan. Herry pun terhindar dari tuntutan JPU untuk dihukum kebiri kimia.

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2)

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya menurut hakim para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim.

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

Jaksa kemudian memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pada 4 Maret 2022. Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban.
EDITOR: Kuswandi